cursor

Toad Jumping Up and Down

Senin, 05 Maret 2018

Divonis dua tahun bui, anggota geng motor Jepang menangis histeris


Pengadilan Negeri Kota Depok menyatakan sejumlah anggota geng motor Jembatan Mampang (Jepang) bersalah. Mereka divonis bersalah atas tindak kejahatan yang mereka lakukan.

Kegeraman pemilik toko pakaian saat temui pelaku penjarahan di prarekonstruksi
    Prarekonstruksi penjarahan toko pakaian di Depok, 9 tersangka peragakan 13 adegan
    Warga padati prarekonstruksi penjarahan toko pakaian oleh geng motor di Depok

BANDARPOKER

Taty Wahyuni, kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Amalbi mengatakan, dalam persidangan ini para terdakwa dibagi menjadi dua kelompok. Untuk terdakwa anak-anak sidang tidak disatukan.

"Anak-anak itu sidangnya tidak sekaligus karena kasusnya kan ada yang beda, bukan hanya menjarah tapi ada juga yang melakukan pencurian dengan kekerasan di tempat lain," katanya, Senin (29/1).

Terdakwa yang terlibat penjarahan di toko baju dijatuhi hukuman setahun. Mereka adalah Fa (17), DSR (18), BM (17), AG (17), W (17). Selain itu ada tiga gadis remaja yakni, YA (16), AF (17) serta BA (17). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

CAPSASUSUN

"Tadinya tuntutan dua tahun namun putusan hakim akhirnya satu tahun. Untuk MA tadinya dituntut tiga tahun namun akhirnya divonis 1,5 tahun. Dia agak berat karena dianggap sebagai pelaku utama," tukasnya.

Lebih lanjut dikatakan, dari delapan orang tersebut, mereka ada yang menjalani sidang vonis lanjutan karena terlibat dalam kasus kejahatan lainnya. Yaitu MA, W , Fa, BM dan FDR (18). Mereka divonis selama dua tahun penjara dari tuntutan jaksa yang semula 4 tahun penjara.

SAKONG

"Tadi keluarga maupun terdakwa semua menangis histeris karena sedih. Mereka tadinya berharap tidak sampai dijebloskan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) tapi inginnya di balai pelatihan atau lapas anak mengingat usia yang masih di bawah umur," pungkasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pria Bandung Cabuli ABG, Polisi: Korban Dikurung di Ruang Khusus

 Y alias Wahyu (38) mencabuli anak baru gede (ABG) perempuan di Bandung. Ternyata pelaku membuat ruang khusus yang disiapkan selama satu bul...